LALU LINTAS DI INDONESIA
Lalu lintas melalui jalan raya memegang peranan yang sangat penting bagi perkembangan masyarakat, sehingga dengan demikian segala hubungan dan persoalan-persoalan yang dihadapinya akan sangat luas dan kompleks.
Lalu lintas yang dimaksud di sini ialah gerak pindah kendaraan, manusia dengan/hewan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan jalan sebagai ruang gerak. Lalu lintas yang aman, tertib dan efisien adalah sangat kita dambakan karena dengan itu akan menjamin bagi terselenggaranya kegairahan serta aktivitas kerja menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya lalu lintas yang semerawut, kacau balau, acak-acakan akan membawa kesulitan, sepertinya menimbulkan kecelakaan, pelanggaran, kemacetan lalu lintas dan dapat menimbulkan korban jiwa, harta, waktu dan lain-lain.
Permasalahan lalu lintas terus berkembang sejajar dengan pekembangan masyarakatnya, sebagai akibat:
— pertambahan penduduk yang terus menerus.
— kenaikan taraf hidup rakyat yang memungkinkan penambahan jumlah kendaraan bermotor di jalan.
— penambahan kebutuhan angkutan sebagai akibat meningkatnya mobilitas manusia maupun barang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. .
— keterbatasan prasarana serta peralatan lalu lintas yang ada dibandingkan dengan kemajuan dan perkembangan masyarakat. Akibat ketidakseimbangan hal-hal di atas, maka timbul persoalan
persoalan baru dalam bidang lalu lintas. Persoalan tersebut akan
bertambah rumit dengan kurangnya disiplin serta sopan santun lalu lintas para pemakai jalan.
Lalu lintas di negara maju meliputi:
— lalu lintas darat,
— lalu lintas laut,
— lalu lintas udara.
Lalu lintas darat terdiri dari lalu lintas jalan dan lalu lintas di atas rel, Lalulintas di atas rel diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, artinya ketentuan-ketentuan terhadap kendaraan bermotor tidak berlaku terhadap alat angkutan yang bergerak di atas rel, sepert lokomotip, tram dan untuk setiap kendaraan yang ditarik olehnya.
Demikian pula lalu lintas laut dan lalulintas udara diatur dengan perundang-undangan tersendiri.
PENGERTIAN YANG DIMAKSUD DALAM PERATURAN/UNDANGUNDANG LALU LINTAS JALAN
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan batasan/pengertian sebagai berikut, di antaranya:
1. Jalan Setiap jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Penjelasan
Setiap pengertian “jalan” termasuk jalan kendaraan, jalan orang, jalan kuda, jalan sepeda dan tempat-tempat lain yang kurang terbuka untuk lalu lintas umum. Bagian dari jalan seperti jembatan, tanggul, pinggir, selokan dan lereng sungai batas garis sempadan pagar juga termasuk dalam arti “jalan”.
Dengan anak kalimat “dalam bentuk apapun” dimaksud bahwa pengertian jalan itu tidak terbatas pada bentuk jalan yang konsepsionil akan tetapi juga jalan yang berbentuk lain umpamanya jalan di bawah tanah, di bawah laut, tempat-tempat parkir, arti jalan itu terbuka untuk lalu lintas umum.
Jalan masuk halaman/pekarangan yang khusus diperuntukkan bagi pemiliknya ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini tidak berlaku.
2. Kendaraan Bermotor Adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan.orang atau barang di jalan selain dari kendaraan yang berjalan di atas rel.
Penjelasan:
Peralatan teknik dalam ketentuan ini dapat berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. '
Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai dengan fungsinya.
Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraa bermotor sebagai penariknya.
3. Mobil Penumpang
Setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
Penjelasan:
Kendaraan ini harus semata-mata diperlengkapi untuk pengangkutan orang. Dengan perkataan “semata-semata" dimaksud agar dalam istilah mobil penumpang itu tidak dimasukkan mobil barang, yang selain dipergunakan untuk pengangkutan barang diperlengkapi juga untuk pengangkutan orang dalam jumlah terbatas, antara lain Bemo dan Helicak.
4. Mobil Barang
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
Penjelasan:
Dalam pengertian mobil barang termasuk traktor, yang dipergunakan untuk menghela gandengan atau kereta tempelan. Ada traktor yang dipergunakan untuk angkutan jalan raya, ada traktor pertanian dan ada pula traktor yang dipergunakan di pelabuhan, antara lain forklift, semua jenis traktor ini termasuk mobil barang.
5. Kendaraan Umum
Setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
Penjelasan:
Sifat “umum” kendaraan didasarkan pada kenyataan
bahwa pengangkutan dengan kendaraan itu biasanya dilakukan dengan dipungut bayaran.
Dalam pengertian kendaraan umum termasuk pula kendaraan yang disewakan kepada orang lain, baik dengan maupun tanpa pengemudi selama jangka waktu tertentu.
Mobil belajar dari sekolah pengemudi termasuk juga dalam pengertian kendaraan umum, karena dalam biaya belajar telah
termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut sewaktu dipergunakan untuk belajar.
Dengan “biasanya” dimaksudkan pada lazimnya atau acap kali. Menyewakan suatu kendaraan secara kadang kali saja tidak mengubah sifat kendaraan tersebut menjadi kendaraan umum.
6. Pengemudi
Orang yang mengemudikan kendaraan atau yang langsung mengawasi orang lain mengemudikannya.
Penjelasan:
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan. Surat Izin Mengemudi diberikan kepada orang yang namanya tertera di dalamnya sesuai dengan ketentuan . peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan tanda bukti kecakapan dan keabsahan pengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor -di jalan dan dapat pula digunakan sebagai identitas pengemudi.
Termasuk dalam pengertian pengemudi adalah orang yang langsung mengawasi orang lain mengemudikan kendaraan misalnya seorang instruktur pada sekolah mengemudi yang berada di samping calon pengemudi pada waktu praktek mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
7. Surat Izin Mengemudikan Kendaraan Bermotor (SIM)
Adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan Jain yang ditentukan oleh atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan umum.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda bukti bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dengan melalui suatu ujian atau penelitian tentang pengetahuan dan keterampilan mengenai mengemudi kendaraan bermotor sekaligus merupakan suatu upaya yang preventif terhadap pelanggaran/ kecelakaan lalu lintas dan kejahatan lainnya yang dapat membahayakan bagi pemakai jalan maupun pengemudi itu sendiri.
SIM adalah terjemahan bebas dari bahasa Belanda “RIJBEWIJS” yang apabila diterjemahkan secara benar, berarti Surat Tanda Mengemudi (STM) bukan SIM. Apabila SIM itu diterjemahkan kembali ke bahasa Belanda adalah “RIJVERGUNNING” bukannya RIJBEWIJS, jadi jelas bahwasanya secara bahasa dan kebenarannya adalah salah penyebutan SIM tersebut, yang benar adalah SURAT TANDA MENGEMUDI (STM).
Jalan Tol
Jalan Umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.
ANDA MENGANTUK ...JANGAN MENGEMUDI
INGAT!!! NGEBUT MENGUNDANG MAUT
Adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan Jain yang ditentukan oleh atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan umum.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda bukti bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dengan melalui suatu ujian atau penelitian tentang pengetahuan dan keterampilan mengenai mengemudi kendaraan bermotor sekaligus merupakan suatu upaya yang preventif terhadap pelanggaran/ kecelakaan lalu lintas dan kejahatan lainnya yang dapat membahayakan bagi pemakai jalan maupun pengemudi itu sendiri.
SIM adalah terjemahan bebas dari bahasa Belanda “RIJBEWIJS” yang apabila diterjemahkan secara benar, berarti Surat Tanda Mengemudi (STM) bukan SIM. Apabila SIM itu diterjemahkan kembali ke bahasa Belanda adalah “RIJVERGUNNING” bukannya RIJBEWIJS, jadi jelas bahwasanya secara bahasa dan kebenarannya adalah salah penyebutan SIM tersebut, yang benar adalah SURAT TANDA MENGEMUDI (STM).
Jalan Tol
Jalan Umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.
ANDA MENGANTUK ...JANGAN MENGEMUDI
INGAT!!! NGEBUT MENGUNDANG MAUT