• KURSUS MENGEMUDI PERSADA72.

    Pelopor Kursus Mengemudi Di Kabupaten Ciamis.

  • KURSUS MENGEMUDI PERSADA72.

    Koordinator Kursus Mengemudi Di Kabupaten Ciamis.

  • KURSUS MENGEMUDI PERSADA72.

    Menerima Siswa Baru Setiap Saat.

Senin, 19 Mei 2025

TERTIB LALU LINTAS DI JALAN TOL


Jalan tol dan/atau Jalan Raya Luar Kota 
diperuntukkan khusus bagi lalu lintas cepat.

Kendaraan-kendaraan yang menurut tipe pembuatannya tidak dapat mencapai kecepatan 40 km/jam, kendaraan tidak bermotor dan orang-orang pejalan kaki dilarang menggunakan jalan ini.


Pada jalan tol tidak dikenal adanya kemungkinan simpangan/papasan dengan kendaraan lain. Jalur-jalurnya dipisahkan tegas-tegas dengan garis putih tebal, pulau-pulau atau pagar yang sama sekali tidak boleh disinggung oleh kendaraan. Untuk memasuki jalan ini harus berhatihati karena kendaraan yang telah berada di jalan ini mempunyai hak - hak utama untuk didahulukan.

A. Petunjuk Umum

1. Memeriksa kendaraan, perlengkapan mobil Anda sebelum memasuki jalan tol, termasuk bahan bakar.

2. Pergunakan sabuk pengaman.

3. Perhatikan selalu rambu-rambu lalu lintas dan tanda-tanda jalan di jalan tol.

4. Pergunakan jalur jalan tol dengan tertib dan teratur sesuai peraturan yang ada.

5. Pergunakan selalu jalur kiri.

6. Pergunakan selalu jalur kanan pada waktu mendahului.

7. Nyalaka lampu isyarat pada waktu pindah jalur.

8. Pergunakan bahu jalan jalur darurat pada waktu kendaraan bermotor Anda mengalami kerusakan.

9. Mintalah bantuan kepada POLRI/Patroli Jalan Raya (PJR), atau petugas patroli PT JASA MARGA (PERSERO) bila Anda mengalami kesulitan/kesukaran pada kendaraan Anda di jalan tol.

10. Jalankan kendaraan bermotor dengan kecepatan tidak kurang dari 60 km/jam.

11. Taatilah ketentuan tentang kecepatan yang berlaku di jalan tol, 12. Usahakan mempertahankan jarak kendaraan dengan kendaraan yang ada di depannya sebagai berikut:

— 100 m untuk kecepatan 100 km/jam

— 80 m untuk kecepatan 80 km/jam

— 70 m untuk kecepatan 70 km/jam

— 60 m untuk kecepatan 60 km/jam

Larangan

1. Dilarang memasuki Jalan Tol dengan kendaraan bermotor yang menurut PT JASA MARGA (PERSERO) dapat membahayakan lalu lintas di jalan tol. Contohnya sepeda motor/sepeda.

2. Dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya peranan Jalan Tol.

3. Dilarang menjalankan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan lalu lintas.

4. Dilarang menggunakan Jalan Tol dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan pada Jalan Tol.

5. Dilarang berhenti di jalur Jalan Tol kecuali di tempat yang sudah disediakan.

6. Dilarang memotong jalur pemisah (median).

7. Dilarang membuang barang apapun di Jalan Tol.

8. Dilarang membiarkan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan atau mogok berada di Jalan Tol lebih dari 1 jam.

9. Dilarang menarik kendaraan di Jalan Tol, kecuali oleh badan/ perusahaan yang telah ditunjuk PT JASA MARGA (PERSERO).

Untuk mencegah terjadinya kemacetan, siap E-Tol

Lalu lintas di indonenesia

 LALU LINTAS DI INDONESIA



Lalu lintas melalui jalan raya memegang peranan yang sangat penting bagi perkembangan masyarakat, sehingga dengan demikian segala hubungan dan persoalan-persoalan yang dihadapinya akan sangat luas dan kompleks.

Lalu lintas yang dimaksud di sini ialah gerak pindah kendaraan, manusia dengan/hewan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan jalan sebagai ruang gerak. Lalu lintas yang aman, tertib dan efisien adalah sangat kita dambakan karena dengan itu akan menjamin bagi terselenggaranya kegairahan serta aktivitas kerja menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya lalu lintas yang semerawut, kacau balau, acak-acakan akan membawa kesulitan, sepertinya menimbulkan kecelakaan, pelanggaran, kemacetan lalu lintas dan dapat menimbulkan korban jiwa, harta, waktu dan lain-lain.

Permasalahan lalu lintas terus berkembang sejajar dengan pekembangan masyarakatnya, sebagai akibat:

— pertambahan penduduk yang terus menerus.

— kenaikan taraf hidup rakyat yang memungkinkan penambahan jumlah kendaraan bermotor di jalan.

— penambahan kebutuhan angkutan sebagai akibat meningkatnya mobilitas manusia maupun barang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. .

— keterbatasan prasarana serta peralatan lalu lintas yang ada dibandingkan dengan kemajuan dan perkembangan masyarakat. Akibat ketidakseimbangan hal-hal di atas, maka timbul persoalan

persoalan baru dalam bidang lalu lintas. Persoalan tersebut akan

bertambah rumit dengan kurangnya disiplin serta sopan santun lalu lintas para pemakai jalan.

Lalu lintas di negara maju meliputi:
— lalu lintas darat,
— lalu lintas laut,
— lalu lintas udara.

Lalu lintas darat terdiri dari lalu lintas jalan dan lalu lintas di atas rel, Lalulintas di atas rel diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, artinya ketentuan-ketentuan terhadap kendaraan bermotor tidak berlaku terhadap alat angkutan yang bergerak di atas rel, sepert lokomotip, tram dan untuk setiap kendaraan yang ditarik olehnya.

Demikian pula lalu lintas laut dan lalulintas udara diatur dengan perundang-undangan tersendiri.

PENGERTIAN YANG DIMAKSUD DALAM PERATURAN/UNDANGUNDANG LALU LINTAS JALAN

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan batasan/pengertian sebagai berikut, di antaranya:

1. Jalan Setiap jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Penjelasan

Setiap pengertian “jalan” termasuk jalan kendaraan, jalan orang, jalan kuda, jalan sepeda dan tempat-tempat lain yang kurang terbuka untuk lalu lintas umum. Bagian dari jalan seperti jembatan, tanggul, pinggir, selokan dan lereng sungai batas garis sempadan pagar juga termasuk dalam arti “jalan”.

Dengan anak kalimat “dalam bentuk apapun” dimaksud bahwa pengertian jalan itu tidak terbatas pada bentuk jalan yang konsepsionil akan tetapi juga jalan yang berbentuk lain umpamanya jalan di bawah tanah, di bawah laut, tempat-tempat parkir, arti jalan itu terbuka untuk lalu lintas umum.

Jalan masuk halaman/pekarangan yang khusus diperuntukkan bagi pemiliknya ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini tidak berlaku.

2. Kendaraan Bermotor Adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan.orang atau barang di jalan selain dari kendaraan yang berjalan di atas rel.

Penjelasan:

Peralatan teknik dalam ketentuan ini dapat berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. '

Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai dengan fungsinya.

Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraa bermotor sebagai penariknya.

3. Mobil Penumpang

Setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.

Penjelasan:

Kendaraan ini harus semata-mata diperlengkapi untuk pengangkutan orang. Dengan perkataan “semata-semata" dimaksud agar dalam istilah mobil penumpang itu tidak dimasukkan mobil barang, yang selain dipergunakan untuk pengangkutan barang diperlengkapi juga untuk pengangkutan orang dalam jumlah terbatas, antara lain Bemo dan Helicak.

4. Mobil Barang

Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.

Penjelasan:

Dalam pengertian mobil barang termasuk traktor, yang dipergunakan untuk menghela gandengan atau kereta tempelan. Ada traktor yang dipergunakan untuk angkutan jalan raya, ada traktor pertanian dan ada pula traktor yang dipergunakan di pelabuhan, antara lain forklift, semua jenis traktor ini termasuk mobil barang.

5. Kendaraan Umum

Setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.

Penjelasan:

Sifat “umum” kendaraan didasarkan pada kenyataan

bahwa pengangkutan dengan kendaraan itu biasanya dilakukan dengan dipungut bayaran.

Dalam pengertian kendaraan umum termasuk pula kendaraan yang disewakan kepada orang lain, baik dengan maupun tanpa pengemudi selama jangka waktu tertentu.

Mobil belajar dari sekolah pengemudi termasuk juga dalam pengertian kendaraan umum, karena dalam biaya belajar telah

termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut sewaktu dipergunakan untuk belajar.

Dengan “biasanya” dimaksudkan pada lazimnya atau acap kali. Menyewakan suatu kendaraan secara kadang kali saja tidak mengubah sifat kendaraan tersebut menjadi kendaraan umum.

6. Pengemudi

Orang yang mengemudikan kendaraan atau yang langsung mengawasi orang lain mengemudikannya.

Penjelasan:

Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan. Surat Izin Mengemudi diberikan kepada orang yang namanya tertera di dalamnya sesuai dengan ketentuan . peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan tanda bukti kecakapan dan keabsahan pengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor -di jalan dan dapat pula digunakan sebagai identitas pengemudi.
Termasuk dalam pengertian pengemudi adalah orang yang langsung mengawasi orang lain mengemudikan kendaraan misalnya seorang instruktur pada sekolah mengemudi yang berada di samping calon pengemudi pada waktu praktek mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

7. Surat Izin Mengemudikan Kendaraan Bermotor (SIM)
Adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan Jain yang ditentukan oleh atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan umum.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda bukti bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dengan melalui suatu ujian atau penelitian tentang pengetahuan dan keterampilan mengenai mengemudi kendaraan bermotor sekaligus merupakan suatu upaya yang preventif terhadap pelanggaran/ kecelakaan lalu lintas dan kejahatan lainnya yang dapat membahayakan bagi pemakai jalan maupun pengemudi itu sendiri.

SIM adalah terjemahan bebas dari bahasa Belanda “RIJBEWIJS” yang apabila diterjemahkan secara benar, berarti Surat Tanda Mengemudi (STM) bukan SIM. Apabila SIM itu diterjemahkan kembali ke bahasa Belanda adalah “RIJVERGUNNING” bukannya RIJBEWIJS, jadi jelas bahwasanya secara bahasa dan kebenarannya adalah salah penyebutan SIM tersebut, yang benar adalah SURAT TANDA MENGEMUDI (STM).

Jalan Tol

Jalan Umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.

ANDA MENGANTUK ...JANGAN MENGEMUDI

INGAT!!! NGEBUT MENGUNDANG MAUT 

Aman Di Jalan



Sebenarnya, tak seorangpun pengemudi kendaraan bermotor yang menginginkan terjadinya “gangguan kendaraannya” selama dalam perjalanan. Apakah gangguan ringan seperti “mogok” sampai kepada gangguan yang terberat. Selain bagi si pengemudi sendiri yang akan mengalami keterlambatan sampai ke tujuan, gangguan tersebut dapat juga mengakibatkan timbulnya kemacetan, pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.

Walaupun hanya gangguan ringan seperti mogok misalnya akibat kehabisan bahan bakar, kehabisan air radiator yang mengakibatkan mesin panas dan lain-lain, tetapi bila terjadi pada saat padat lalu lintas maka tidak menutup kemungkinan keringat dingin akan mengucur membasahi wajah dan tubuh si pengemudi ... ditambah lagi jika kendaraan-kendaraan di belakangnya ramai-ramai membunyikan klakson!

Jika sudah terjadi demikian, si pengemudi hanya dapat menyesali dirinya dan baru timbul pemikiran untuk mengontrol kendaraannya terlebih dahulu sebelum berangkat.

Perlu disadari, bahwa setiap pemakai jalan, mau atau tidak mau turut terlibat dan bertanggung jawab dalam menciptakan situasi dan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.

Sebagai pedoman yang mudah dilakukan (sebaiknya dijadikan kebiasaan) guna mencegah timbulnya “gangguan kendaraan” tadi, dapat kiranya digunakan petunjuk-petunjuk sebagai berikut:

Sebagai pengemudi kendaraan bermotor, maka Sebelum berangkat teliti terlebih dahulu:

— Apakah kesehatan Anda cukup baik untuk pengemudi

— Apakah SIM, STNK dan KTP ada pada saku Anda 

— Periksalah peralatan kendaraan seperti:

Apakah ban cukup anginnya (tidak kempis), atau tidak gundul/ permukaan licin. Apakah lampu isyarat, rem dan lampu rem, lampu besar, kipas kaca (wiper), stir kemudi berfungsi dengan baik, Alat - alat seperti dongkrak, kunci roda dan segitiga pengaman ada di kendaraan.

Apakah air dalam radiator, air pembersih kaca untuk wiper, dan oli mesin cukup?

Tidak selalu tetapi perlu diperiksa oli rem, air accu dan lain-lain, Usahakan berangkat lebih awal daripada waktu yang diperkirakan untuk sampai ke tujuan sehingga apabila terjadi kemacetan tidak perlu terburu-buru sehingga terpaksa ngebut.

Minggu, 27 April 2025

KURSUS MENGEMUDI CIAMIS

Kursus Mengemudi Persada72 


Adalah tempat pelatihan nyetir mobil yang berada di wilayah kabupaten ciamis.Bagi anda yang berada di wilayah kabupaten Ciamis yang ingin belajar Nyetir bisa datang langsung ke kantor kami
Dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan anda untuk mengunjunginya.

Yang beralamat lengkapnya, jalan letjen samudji, ruko dalam terminal bus Ciamis No. 8 samping Agen Bus Cepat Budiman.

Google maps


Kursus mengemudi persada72 adalah satu - satunya kursus mengemudi tertua di kabupaten Ciamis dan telah terdaftar di
KORLANTAS POLRI, DITLANTAS POLDA JABAR dan SATLANTAS POLRES CIAMIS.

Dengan di latih oleh instruktur profesional dan berpengalaman serta sudah memiliki SERTIFIAKAT BNSP, Kursus Mengemudi Persada72 memberikan pelajaran yang sistematis dan praktis sehingga mudah di mengerti oleh peserta kursus.

• Materi - Materi yang di Ajarkan
• Parkir Maju, Mundur, Paralel.
• Stop & Go di tanjakan.
• Belajar nyetir mobil di jalan Kecil, Ramai, Macet, rusak, belokan Dll.
• Belajar mendahului kendaraan di jalan raya.
• Pemahaman Rambu - Rambu Lalu - lintas.
• Pemahaman tentang sopan santun berkendara
• Perawatan ringan kendaraan.

Fasilitas yang di berikan 
• Kendaraan Praktek unit terbaru
     Toyota Kijang Inova
     Toyota New Avanza
• Surat izin mengemudi ( SIM A )
• Asuransi kecelakaan selama masa berlaku SIM
• Sertifikat Kursus
• Kendaraan full AC
• Instruktur berpengalaman

Jadwal/Waktu pendidikan 
• Belajar Praktek     : Senin s/d Sabtu
• Lama Pendidikan : Di sesuaikan dengan paket latihan
• Jadwal Praktek     : 07.00 - 17.00 WIB

Syarat untuk mengikuti Pelatihan
• Dapat di ikuti oleh Pria dan Wanita
• Minimal usia 17 Tahun
• Foto copy Ktp 3 lembar
• Foto copy Kartu rumus sidik jari 3 lembar
• Pas fofo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
Untuk biaya kursus di mulai dari harga Rp. 600.000-, sampai dengan harga Rp. 2.500.000-, Disesuaikan dengan harga paket yang Anda pilih.

Biaya dapat di angsur 2 kali. Angsuran Pertama Minimal 50% sebelum mengikuti kursus.

Paket - Paket latihan mobil manual
• Reguler
• Private
• Latihan malam
• Latihan jam - jaman

Paket - Paket latihan mobil matic
• Reguler
• Private
• Campuran manual matic

Catatan :
• Bagi peserta didik yang mau di antar jemput ada biaya tambahan Rp. 250.000-, Untuk dalam kota, untuk luar kota di sesuaikan dengan jarak.
• Bila anda mengundurkan diri, uang pendidik tidak dapat di kembalikan atau di gantikan dengan orang lain.
• Bila selama 2 bulan berturut - turut tidak mengikuti pelatihan maka biaya pelatihan hangus dan harus daftar ulang.

CONTAC PERSON 

Klik icon.
Telepone & What's app